Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang / Profil / Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan

Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan

Tugas Pokok

Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan mempunyai tugas:
  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan;
  2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan;
  3. menyiapkan bahan pembinaan pelayanan umum yang meliputi pelayanan kependudukan, kebersihan lingkungan, perijinan peningkatan sarana prasarana fasilitas umum di kecamatan;
  4. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan umum sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kepada masyarakat;
  5. melaksanakan koordinasi pembinaan terhadap kebersihan dan pertamanan di wilayah kecamatan;
  6. melaksanakan penyelenggaraan pelayanan umum administrasi kependudukan;
  7. melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan sesuai wewenang yag diberikan;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Fungsi

-