Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

Fungsi

Kecamatan mempunyai fungsi:
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang yang diberikan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.